Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan

Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi Pendidikan
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang. Foto: Humas Kemendikbud

Dia menjelaskan zonasi melibatkan peranan kementerian/lembaga, guna mendukung tata kelola pendidikan. Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat mencakup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan; Kementerian Agama untuk memastikan satuan pendidikan formal dan non-formal yang berada di bawah kewenangannya yang diikutkan ke dalam zonasi pendidikan.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk peninjauan sistem penerimaan mahasiswa baru dan menyinkronkan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi. Kementerian Keuangan untuk penguatan tata kelola penganggaran pendidikan termasuk transfer daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan.

"Sehingga, pemerintah daerah harus proaktif untuk bekerjasama antarlintas institusi agar dapat menentukan zonasi pendidikan. Penghitungan resource layanan pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah daerah," ujar Chatarina.

Menurutnya, sosialisasi harus terus menerus dilakukan kepada sekolah dan masyarakat agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai zonasi. (esy/jpnn)


Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari direktorat jenderal di kemendikbud.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News