Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2
Sabtu, 30 Maret 2013 – 06:48 WIB
"Bahan karya ilmiah yang dipublikasikan itu bisa dari skripsi, tinggal diganti formatnya," katanya. Jika umumnya satu skripsi setebal seratus halam, cukup diringkat menjadi lima hingga enam halaman saja.
Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024