Kemendikbud Berat Beri Dispensasi

Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2

Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
"Bahan karya ilmiah yang dipublikasikan itu bisa dari skripsi, tinggal diganti formatnya," katanya. Jika umumnya satu skripsi setebal seratus halam, cukup diringkat menjadi lima hingga enam halaman saja.

 

Ketentuan soal publikasi karya ilmiah itu sejatinya memang tidak kaku. "Memang bukan berarti yang tidak mempublikasikan karya ilmiah tidak boleh diwisuda. Saya sudah konsultasi dengan Dirjen Dikti (Djoko Santoso, red)," ujar Idrus. Namun dia mengatakan publikasi karya ilmiah ini adalah tanggung jawab akademik setiap mahasiswa kepada masyarakat umum. (wan)
Berita Selanjutnya:
Dana UN Sumsel Rp10 M

JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News