Kemendikbud Berat Beri Dispensasi

Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2

Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan memperhitungkan jumlah mahasiswa yang akan lulus tahun ini. Dengan pertimbangan tersebut, kampus seharusnya bisa memajukan jadwal sidang atau ujian skripsi (untuk S1) dan tesis (S2). "Sehingga ada space waktu untuk mempublikasikan karya ilmiah menjelang diwisuda," tandasnya.

 

Ibnu mengatakan, pengajuan dispensasi oleh sejumlah PTN itu bukan berarti ada upaya pembangkangan atas kebijakan Kemendikbud. Dia menegaskan asas kebijakan publikasi karya ilmiah itu adalah untuk peningkatan karya akademik secara nasional.

 

Ketua umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi mengatakan, dirinya sudah mendengar keluhan dari sejumlah PTN atas kebijakan publikasi tersebut. "Seluruh PTN harus bijak dalam menyikapi ketentuan publikasi karya ilmiah ini," tandas rektor Universtias Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

 

Idrus mengatakan untuk jenjang S1 publikasi karya ilmiah tidak mutlak dalam bentuk fisik atau print out. Tetapi juga bisa disajikan dalam bentuk online. Caranya setiap program studi (prodi) atau fakultas di sebuah PTN membuka website yang isinya khusus karya ilmiah mahasiswa yang sudah lulus ujian skripsi dan akan diwisuda.

 

JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News