Kemendikbud Diminta Pastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran
Sabtu, 18 April 2020 – 02:25 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI
Nadiem mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud Nomor 19 Tahum 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Kemudian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2020.
Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19.(boy/jpnn)
Bamsoet mendorong Kemendikbud memastikan pihak sekolah mengawasi penggunaan dana BOS agar tepat sasaran,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM