Kemenhub Bekukan Sumber Kencono

Tak Boleh Tambah Armada dan Trayek

Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
Kemenhub Bekukan Sumber Kencono
NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukan. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang untuk menambah izin, armada atau trayek baru.

Hal itu merupakan sanksi atas terjadinya kecelakaan antara bus Sumber Kencono v minibus Nusantara Jaya di bypass Mojokerto pada Senin (12/9) dini hari lalu. "Sanksinya sudah mulai berlaku pasca terjadinya kecelakaan itu," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoesa usai acara pemberian santunan kepada korban kecelakaan di Kecamatan Ngetos, Nganjuk Rabu (14/9).

Menurut Suroyo dengan adanya sanksi itu maka PO Sumber Kencono tidak lagi bisa mengembangkan usahanya. Hanya, dirjen hubdar masih belum mencabut izin usaha PO Sumber Kencono secara keseluruhan. Pencabutan izin itu baru bisa dilakukan jika hasil investigasi dan penyidikan mengenai kasus kecelakaan itu sudah keluar.

Pemberian sanksi itu, lanjut Suroyo, dilakukan karena berdasarkan data statistik yang dimiliki oleh dirjen hubdar, PO Sumber Kencono memang sudah sangat sering terlibat dalam berbagai kecelakaan. Khususnya untuk PO yang ada di Jawa Timur. "Sumber Kencono itu sudah sangat luar biasa," sambungnya.

NGANJUK - Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono dibekukan. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, namun PO yang bermarkas di Mojokerto itu dilarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News