Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Kamis, 15 September 2011 – 02:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik. Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. "Bupati/walikota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.
Baca Juga:
"Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan," terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan