Penanganan Konflik SARA Diatur UU

Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Penanganan Konflik SARA Diatur UU
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur secara lebih detil mekanisme penanganan pascakonflik.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, persoalan penanganan konflik berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), mendapat perhatian khusus di RUU ini.

"Untuk penanganan konflik berbau SARA, nanti diatur optimalisasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. RUU ini mengatur siapa punya kewenangan apa, dan bagaimana tindakan yang akan dilakukan," terang Gamawan di kantornya, kemarin (14/9).

Dijelaskan Gamawan, nantinya kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota, diberi peran besar dalam penanganan konflik sosial di daerahnya masing-masing. Mereka diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait. "Bupati/walikota punya kewenangan menyatakan daerah dalam kondisi gawat," ujarnya.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News