Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Kamis, 15 September 2011 – 02:23 WIB
Dikatakan Gamawan, pembahasan RUU ini nantinya akan dilakukan secermat mungkin, jangan sampai berbenturan dengan UU lainnya. "Dengan UU kepolisian dan UU pemda misalnya, jangan sampai tabrakan. Kita akan lihat dari berbagai UU yang ada," kata Gamawan.
Sebelumnya, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, UU penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.
Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.
“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168