Penanganan Konflik SARA Diatur UU

Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Penanganan Konflik SARA Diatur UU
Dikatakan Gamawan, pembahasan RUU ini nantinya akan dilakukan secermat mungkin, jangan sampai berbenturan dengan UU lainnya. "Dengan UU kepolisian dan UU pemda misalnya, jangan sampai tabrakan. Kita akan lihat dari berbagai UU yang ada," kata Gamawan.

Sebelumnya, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap,  UU penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial.

Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.

“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).  (sam/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang membahas  Rancangan Undang-undang (RUU) penanganan konflik sosial. Materi RUU ini mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News