Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Melayani Pemudik

Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Melayani Pemudik
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub RI.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Budi Setiyadi menyatakan bus berstiker digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Dia menegaskan bus berstiker bukan untuk melayani pemudik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News