Kemenhut Ngotot Urusi Bukit Soeharto
Selasa, 10 Mei 2011 – 15:19 WIB
Pada kesempatan itu, Budirianto juga membantah gugatan pemohon yang menyatakan bahwa dengan hilangnya fungsi hutan pada wilayah tersebut menjadi hilang pula kewenangan Kementerian Kehutanan pada wilayah tersebut. “Para pemohon selaku penyelenggara pemerintah di daerah tidak memahami UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga tidak mampu membedakan kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati dan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Andi Harahap dan Nanang Ali (pemohon) mengajukan sengketa kewenangan dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selaku termohon. Sengketa ini menyangkut kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan tambang di kawasan hutan yang harus kewat izin Menteri Kehutanan.
Sementara Bupati dan Ketua DPRD Penajam Paser itu mengklaim kawasan Tahura Bukit Suharto yang terletak Kabupaten Sepaku, Penajam Paser Utara telah berubah fungsi menjadi wilayah transmigrasi, sehingga hilangnya fungsi itu menjadi hilang pula kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut) di wilayah itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kehutanan RI, Budirianto menilai sengketa kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru