Kemenkeu Blokir Dana RSBI
Jumat, 18 Januari 2013 – 04:15 WIB
Supaya tidak menimbulkan tindak pindana korupsi di kemudian hari, Haryono mengatakan tidak bisa gegabah mencairkan anggaran untuk RSBI itu. "Apalagi itu tadi, dasar hukum RSBI sudah diputuskan MK," katanya. Dia mengatakan Kemendikbud atau pemerintah harus menyiapkan dulu payung hukum pencairan anggaran untuk RSBI.
Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, DPR siap untuk membahas bersama dengan Kemendikbud terkait posisi uang itu. "Pada intinya uang ini tidak boleh tidak bermanfaat karena bisa mubadzir," ujar politisi dari PKS itu.
Raihan sepakat juga jika penggunaan anggaran yang awalnya untuk pos subsidi RSBI itu dibuatkan dasar atau payung hukumnya lagi. Supaya niat untuk menyalurkan anggaran pendidikan itu tidak malah menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Apapun bentuknya nanti, kami siap menerima usulan dari Kemendikbud," tandasnya. Dijadwalkan pembahasan soal nasib sekolah bekas RSBI ini digeber dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud pekan depan. (wan)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sepakat ada masa transisi dalam pembubaran rintisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA