Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya

Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan Kemenkeu membuka 110 formasi Pejabat Lelang Kelas II. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan adapun jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.

“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Rionald di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurutnya, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.

Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6-17 September 2021.

Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.

Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Kemenkeu membuka 110 formasi untuk seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News