Kemenkoinfo Tawarkan Solusi Pencurian Pulsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:41 WIB
Poin lain yang diputuskan pada satu waktu pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi pihaknya akan laporkan seandainya ada laporan pelanggaran. Hal ini tidak hanya melihat besaran angka kerugian, tetapi juga berdasarkan aduan publik audit akan dilakukan. Termasuk juga perjanjian bisnis, dan harus membuat sebuah aplikasi.
Artinya, aplikasi kalau komsumen tidak menginginkan, pihak operator harus segera dan otomatis merespon atau menghentikan layanan yang dianggap mengganggu tadi. Poin lain, operator yang melakukan layanan di luar prosedur, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemutusan langsung.
”Sebagai contoh, soal keseriusan dalam mensikapi pengaduan, sudah banyak yang diproses secara serius ada yang mengacu kepada KUHAP, bisa UU telekomunikasi, dan UU yang berlaku. Kami BRTI dan Kominfo yang menindak langsung ke operator atau provider yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Broto, content provider tidak melulu negatif. Banyak hal positif juga yang diberikan terhadap masyarakat. Ada info wisata, budaya, religi, kuliner dan banyak lagi.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?