Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:48 WIB

Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda
JAKARTA - Rencana Mabes Polri merawat dan mengoperasi payudara tersangka penggelapan dana nasabah Malinda Dee dengan menggunakan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) sepertinya bakal terganjal. Sebab, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa istri aktor Andika Gumilang itu tidak bisa menggunakan dana yang biasa diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut.
"(Perawatan dan operasi Malinda, Red) tidak bisa menggunakan jamkesmas karena memerlukan biaya besar," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Murdiyanto dalam keterangan pers tadi malam.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Malinda divonis menderita radang payudara dan hingga kini dirawat di Ruang Cenderawasih RS Polri Kramat Jati. Murdiyanto menerangkan, penolakan tersebut berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
UU itu mengatur bahwa narapidana memang berhak mendapatkan perawatan jasmani dan pelayanan kesehatan. Namun, standar perawatannya harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan berdasar perkiraan Kemenkum HAM, biaya yang akan dikeluarkan untuk mengoperasi payudara Malinda mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, sebelumnya mantan senior relation manager Citibank tersebut pernah meminta dirinya dioperasi dokter dari Singapura.
JAKARTA - Rencana Mabes Polri merawat dan mengoperasi payudara tersangka penggelapan dana nasabah Malinda Dee dengan menggunakan dana jaminan kesehatan
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar