Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan. Buktinya, dalam empat bulan terakhir saja, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.414 laporan pelanggaran etika dan profesi hakim.
"Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, KY mengusulkan satu hakim diberhentikan tetap dan tiga hakim diberhentikan sementara. Enam hakim lain diusulkan mendapat teguran tertulis," ujar anggota Komisi Yudisial Taufiqqurrahman Syahuri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (11/6).
Jumlah hakim yang mendapat sanksi dimungkinkan bertambah karena penyelidikan KY terhadap 1.414 laporan dari masyarakat itu belum selesai. Kesaksian enam hakim yang diusulkan mendapat sanksi akan didengar dalam Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa sebelumnya mengakui sulit memantau pelaksanaan kode etik serta perilaku hakim dan warga peradilan lain. Itu disebabkan, MA memiliki 35 ribu pegawai yang tersebar di seluruh provinsi. "Instansi yang punya seribu pegawai saja sulit mencegah seluruh pegawainya dari praktik penyuapan," tegas Harifin di gedung MA Jumat (10/6).
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida