Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB

Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasan. Ibaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.
Baca Juga:
Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. (kuh/ken/c7/noe)
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan