Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasan. Ibaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.
Baca Juga:
Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. (kuh/ken/c7/noe)
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- JAWARA Teken MoU dengan Ruang Amal Indonesia untuk Pengembangan Wirausaha
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Resmikan Ruang Amal Indonesia, Wapres Tekankan Tiga Poin Penting
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya