Kemenkumham Banding Putusan Remisi

Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Kemenkumham Banding Putusan Remisi

Contoh lain saat dia membela 300-an orang eks Mahid di Eropa. Dia ingat betul betapa cap PKI langsung dilekatkan pad dirinya. Padahal, lanjut Yusril, dia adalah anak Masyumi yang dikenal sebagai musuh utama PKI. "Sampai mati saya menentang Komunisme, tapi kalau ada hak-hak orang Komunis yang dizalimi, saya akan bela," ungkapnya.

Terpisah, anggota DPR terus menyuarakan suara sumbang terkait moratorium remisi koruptor. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sekarang memprovokasi para terpidana yang menjadi korban kebijakan Kemenkumham untuk bertindak. "Laporkan ke Polisi untuk mempidanakan Amir Syamsudin dan Denny Indrayana," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan ke pihak berwajib bisa mengacu pada pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Sebab, pasal tersebut menyatakan kalau ada yang sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang bisa diancam dengan pidana penjara. (dim/ken)
Berita Selanjutnya:
SBY Didaulat jadi Bapak PKL

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News