Kemenkumham Banding Putusan Remisi

Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Kemenkumham Banding Putusan Remisi

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan kalau upaya melakukan gugatan semata-mata karena hak asasi. Dia berpikir kalau Kemenkumham zalim terhadap para terpidana yang berhak mendapatkan remisi. "Siapapun yang dizalimi penguasa?akan saya bela, tidak perduli apa latar belakang mereka," tegasnya.

Dia lantas menilai sikap Denny Indrayana yang tiba-tiba mmeberikan ucapan selamat atas kemenangan dirinya di PTUN bukan sikap kesatria. Baginya, itu justru menunjukkan sikap Deny selama ini yang dikenal mahir membelokkan persoalan. Biasanya, lanjut Yusril, Denny akan memojokkan lawan debatnya.

Terkait rencana upaya banding jelas tidak mendapat simpatik dari Yusril. Sebab, kebijakan Kemenkumham tentang moratorium dan pengetatan narapidana sudah diuji oleh pengadilan, hasilnya mereka kalah. Seharusnya, putusan itu menjadi pelajaran bagi Kemenkumham. "Nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," kritiknya.

Yusril tidak habis pikir kalau lantas disebut membebaskan koruptor dan pro koruptor. Dia lantas memberikan contoh, apakah kalau kedepan dia membela teroris bakal disebut pro-teroris. Namun, dia mengaku cuek karena sudah biasa diberi label seperti itu.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News