Kemenkumham Ekstradisi 2 WNA Penyelundup Narkoba ke Korsel
Kamis, 07 November 2019 – 21:55 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.(gir/jpnn)
Pemerintah Indonesia memenuhi permintaan Republik Korea untuk mengekstradisi dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap di Bali
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional