KemenPAN-RB Kumpulkan 524 Pemda, 3 Agenda Penting, Ada Soal RUU ASN, Bikin Penasaran

Dia menegaskan untuk penyerahan SK Menteri tentang penetapan kebutuhan ASN tahun 2023 ini tidak bisa diwakilkan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja yang juga ketua panitia rakor mengatakan penyerahan SK MenPAN-RB tentang penetapan formasi ASN 2023 ini hanya PPPK.
"Pemda hanya bisa membuka formasi PPPK saja, makanya yang diserahkan formasi PPPK 2023," terang Aba kepada JPNN.com, Sabtu (30/7).
Terkait uji publik RUU ASN, lanjutnya, ada tujuh klaster yang perlu diketahui pemda. Salah satu yang krusial adalah klaster penyelesaian honorer.
Pemda kata Aba, harus memahami betul isi RUU ASN agar tepat saat mengimplementasikannya ketika sudah disahkan menjadi undang-undang.
Nantinya uji publik RUU ASN akan disampaikan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni.
Sebelumya, KemenPAN-RB sudah melakukan uji publik revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rabu (26/7).
Saat itu, Deputi Alex mengungkapkan tujuh klaster dalam revisi UU ASN adalah pembahasan tentang Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
KemenPAN-RB menumpulkan 524 Pemda. Ada 3 agenda penting yang dibahas, salah satunya soal RUU ASN.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah