KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membahas penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pendampingan pembangunan, Selasa (27/12), di Jakarta.
Rancangan perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan rancangan perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait.
KemenPAN-RB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan.
"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas.
Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.
Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.
"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.
KemenPAN-RB menggodok rancangan perpres terbaru, targetnya PNS, PPPK dan masyarakat
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun