KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 

KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membahas penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pendampingan pembangunan, Selasa (27/12), di Jakarta. 

Rancangan perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan rancangan perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait.

KemenPAN-RB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan. 

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas.

Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.

KemenPAN-RB menggodok rancangan perpres terbaru, targetnya PNS, PPPK dan masyarakat 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News