KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat
Selasa, 27 Desember 2022 – 21:35 WIB
Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan KemenPAN-RB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan tenaga pendamping terdiri atas PNS, PPPK, dan unsur masyarakat. Jadi, kewenangan KemenPAN-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja.
"Rancangan perpres ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan Pemda," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB menggodok rancangan perpres terbaru, targetnya PNS, PPPK dan masyarakat
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini