KemenPAN-RB Siapkan Sanksi Bagi Penyelenggara Negara Bandel

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya bakal segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaan.
Langkah tegas ini diambil lantaran banyak pejabat dan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
"UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, mewajibkan para penyelenggara negara menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya," tuturnya, Jumat (18/3).
Penyelenggara negara itu adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya.
"Saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya bakal segera membuat kajian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU