Sudah Setahun Lebih, KPK Masih Dalami Korupsi e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mangkrak lebih dari setahun. Pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan.
Teranyar, Kamis (17/3), KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Sebelumnya Willy juga sudah pernah diperiksa KPK 9 Februari 2016 lau. Namun, Willy bungkam kala itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus e-KTP. "Untuk kasus e-KTP saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara," kata Yuyuk dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Saat dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kalau ada tersangka (baru) akan diumumkan," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dirut Quadra Solution, Anang Sugiana S juga sudah diperiksa bahkan sempat dicekal oleh KPK. Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar