KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang
Selasa, 22 Februari 2022 – 06:40 WIB

Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih saat aksi 27 Januari 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com
Sebab, dia mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik