KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang

KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih saat aksi 27 Januari 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Sebab, dia mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News