KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang
Selasa, 22 Februari 2022 – 06:40 WIB
Sebab, dia mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas