KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turun tangan menyikapi pemberhentian sepihak terhadap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
Heti yang diminta Kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi sejak 16 Februari mengaku terus berjuang mendapatkan haknya, salah satunya dengan mengadukan nasibnya ke KemenPAN-RB.
Menyikapi aduan tersebut, KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon.
Sebab, BKPP Cilegon memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.
Pihak KemenPAN-RB melalui tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan juga menyampaikan hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika mediasi tersebut belum bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi Heti.
Permasalahan tersebut bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N.
Heti mengaku senang dengan respons KemenPAN-RB yang menyikapi atas pengaduannya dan terus memperjuangkan haknya.
"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," tegas Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).
KemenPAN-RB turun tangan menyikapi pemberhentian Ketum guru honorer oleh kepsek
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik