Mensos Risma Terjunkan Tim Trauma Healing untuk 26 Santri Korban Pencabulan
Sementara itu, Koordinator Bidang Assement BBRSPDF, Prof Dr Soeharso Kemensos RI, Elmiyana menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan percepatan pendampingan.
“Dengan harapan agar para korban ini akan dapat segera pulih dari trauma yang dihadapinya,” terang Elmiyana.
Diketahui, Tim penyidik Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Junaidi alias Juned (22), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.
Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban di antaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.
Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)
Kemensos memberikan respons cepat untuk penanganan trauma healing para korban pencabulan di Ponpes AT yang berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024