Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Ilustrasi lahan pertanian. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.

Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektare. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Sarwo Edhy, Rabu (13/2).

Sarwo Edhy mengatakan, salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, dengan dilakukan dengan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

"Bukan berarti pemerintah diam saja melihat kenyataan alih fungsi lahan tersebut. Beragam upaya dilakukan, salah satunya dengan mempersiapkan Perpres Lahan Abadi yang akan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat," ungkap Sarwo Edhy.

Perpres tersebut akan menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apa pun.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan peraturan daerah setingkat bupati.

Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News