Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Ilustrasi lahan pertanian. Foto: Kementan

"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Sarwo Edhy.

Mengenai kemungkinan diberikan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahannya, Sarwo Edhy menuturkan, sebenarnya beragam subsidi untuk mendongkrak produksi sudah dilakukan.

"Sebenarnya pembuatan waduk-waduk, irigasi, alsintan dan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kesuburan lahan pertanian bisa disebut sebagai insentif agar petani mau mempertahankan lahannya. Semua insentif tersebut sudah digelontorkan hanya tinggal dioptimalkan," beber Sarwo Edhy.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwati menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata Indah.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Gowa Sugeng Priyatno mengatakan, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang disahkan beberapa waktu lalu bisa mendukung kesejahteraan petani.

Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News