Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan KLHK Dorong Implementasi TORA
Penyelesaian ini kemudian dikelompokan berdasarkan pemukiman, fasilitas umum, sarana dan prasarana, bangunan, lahan garapan perkebunan, pertanian, dan tambak.
"Nanti setelah kita lakukan konservasi, kemudian ditemukan tanah dan ada alas haknya maka kita langsung keluarkan dari kawasan hutan apapun fungsinya. Begitu juga dengan pengelompokan, seperti pemukiman dan lahan garapan, akan kita keluarkan dan selesaikan," ungkap Doni.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pendapatnya terkait koordinasi dua kementerian ini yang bertujuan mendorong implementasi TORA.
"Kuncinya di provinsi, semua pertukaran data terjadi di tingkat provinsi. Dalam hal ini BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan kantor wilayah, jadi tidak di tingkat pusat saja," tutur Pahala. (mcr18/jpnn)
Kementerian ATR/BPN dan KLHK berkolaborasi dalam penyediaan TORA yang bersumber dari kawasan hutan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan