Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
Rabu, 13 September 2023 – 16:38 WIB
Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum.
Ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh. (mcr8/jpnn)
Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC