Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
Rabu, 13 September 2023 – 16:38 WIB

Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang para calon pekerja migran Indonesia. Ilustrasi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum.
Ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh. (mcr8/jpnn)
Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI