Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk

Kementerian Keuangan Tengah Godok Aturan Barang PMI Bebas Bea Masuk
Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang para calon pekerja migran Indonesia. Ilustrasi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Diketahui, sampai saat ini bea masuk barang kiriman PMI belum dibedakan dari pengiriman barang umum. 

Ketentuan barang di bawah US$3 dibebaskan bea masuk, dan PPh serta PPN 11 persen. Kemudian untuk barang US$3-US$1.500 dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh. (mcr8/jpnn)


Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News