Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi

Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengantar kerja.

Kegiatan yang berlangsung pada 1-6 November itu bertujuan meningkatkan kompetensi pengantar kerja agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan pejabat fungsional pengantar kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Peran aktif pengantar kerja turut mendorong percepatan penempatan tenaga kerja sebagai target pemerintah menurunkan angka pengangguran.

"Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi pengantar kerja," tegas Suhartono saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11).

Suhartono menyatakan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat penting dalam menyiapkan pengantar kerja yang berkualitas, memiliki kualifikasi kompetensi, serta profesional.

Oleh karena itu, pejabat fungsional pengantar kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) sesuai era digitalisasi maupun kemampuan soft skill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.

"Pengantar kerja harus menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat termasuk dalam menerima informasi pasar kerja dan dunia kerja," ujarnya.

Pejabat fungsional pengantar kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News