Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi
Selasa, 02 November 2021 – 08:39 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11). Foto: Kemnaker
Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan.
"Kemnaker melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mendorong pengantar kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pejabat fungsional pengantar kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai