Kemnaker Siapkan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Berkualitas Lewat Uji Kompetensi
Selasa, 02 November 2021 – 08:39 WIB
Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan.
"Kemnaker melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengantar kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.
Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mendorong pengantar kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pejabat fungsional pengantar kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching