Kemnaker Upayakan Pengiriman Kembali CPMI ke Korea via Skema G to G

Kemnaker Upayakan Pengiriman Kembali CPMI ke Korea via Skema G to G
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyatakan terus berupaya mendorong Republik Korea untuk membantu dan mengupayakan pembukaan kembali penempatan CPMI. Foto: Kemnaker

Berdasarkan aspek regulasi dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tidak pernah ada masalah antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea.

Biasanya, kata dia, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.

"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea, " ujar Suhartono.

Suhartono meyakini Pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya.
Dia menyadari saat ini yang terpenting adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status CPMI setara dengan negara-negara lain.

"Terkait mayoritas CPMI yang divaksinasi dengan Sinovac, sementara negara penempatan di Korea, tidak dapat menerima Sinovac," kata dia.

Suhartono menegaskan pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea, mendapatkan vaksin sesuai yang diminta Republik Korea.

Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker Rendra Setiawan menyatakan dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Ida Fauziyah menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea.

Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada bulan September 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mendorong Republik Korea untuk membantu dan mengupayakan pembukaan kembali penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News