Kena OTT, Lurah Baamang Tengah Dikenakan Wajib Lapor

Kena OTT, Lurah Baamang Tengah Dikenakan Wajib Lapor
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMPIT - Lurah Baamang Tengah, KYI, 45, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kotawaringin Timur, Kalteng, Jumat (10/3), terus diperiksa secara intensif.

Uang upeti sebesar Rp 1,5 juta yang diminta sang Lurah kepada salah satu warga atas kepengurusan surat keterangan tanah (SKT) pun menjadi barang bukti petugas menjerat KYI.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar, menjelaskan saat ini pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Namun, kasusnya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pengembangan apakah ada korban lainnya dalam kasus ini.

“Pelaku wajib lapor Senin dan Kamis ke Polres Kotim dan kasus ini ditangani Saber Pungli,” katanya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Minggu (11/3).

Disampaikannya, penangkapan yang dilakukan terhadap KYI berkat adanya informasi warga. Sedangkan KYI, nantinya akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini kepada pemerintah setempat, mengingat yang bersangkutan sebagai lurah.

Sementara itu Camat Baamang H Yusransyah, menyayangkan aksi pungli yang dilakukan anak buahnya. Selain mencoreng wilayah Baamang, juga menyakiti hati rakyatnya.

Lurah Baamang Tengah, KYI, 45, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kotawaringin Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News