Kena OTT, Oknum Polisi Aipda AS Dipecat
jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memecat seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda AS yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar Prianto Teguh Nugroho mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya di Kendari, Sabtu (2/3).
Dia mengatakan Aipda AS disidang kode etik selama tiga hari, mulai Rabu (30/3) sampai sidang putusan Jumat (1/4).
Perwira menengah Polri ini menuturkan sidang kode etik terhadap Aipda AS itu dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi, selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tujuh orang, salah satunya oknum anggota Polri Aipda AS (36), yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (2/2) di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.
Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita. (antara/jpnn)
Oknum polisi Aipda AS yang kena OTT terkait kasus narkoba sudah dipecat Polda Sulawesi Tenggara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini