Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru

Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru
Masyarakat diimbau harus perlu waspada adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Begini ciri-cirinya. Foto: dok Bea Cukai

“Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas tagihan bea masuk dan pajak impor. Dengan demikian, tagihan yang dibayarkan dapat langsung masuk ke kas negara,” imbuhnya.

Bea Cukai mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi seperti contact center pada 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai.

Apabila telanjur tertipu, korban dapat melaporkan ke kepolisian atas kejadian penipuan yang dialaminya dan meminta bukti pelaporannya.

Selanjutnya, berbekal bukti surat laporan kepolisian tersebut, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku.

Hatta mengatakan pada November 2022, tercatat sebanyak 618 pengaduan yang dikirimkan melalui saluran informasi Bea Cukai.

Berdasarkan seluruh total pengaduan, sebanyak 426 pengaduan atau setara 68,9% merupakan penipuan material dengan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 967.308.000,00 dan sisanya sebanyak 192 pengaduan atau setara 31,1% merupakan penipuan nonmaterial.

“Atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakuan, potensi kerugian penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang berhasil digagalkan mencapai senilai Rp970.043.250,00,” tutup Hatta. (jpnn)


Masyarakat diimbau harus perlu waspada adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Begini ciri-cirinya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News