Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya

Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
Sebuah truk angkutan barang melintas dalam Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Sabtu (1/4/2023). ANTARA/Bayu Agustari Adha

Dia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebut tidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru.

"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.

Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan. (antara/jpnn)


Dishub Pekanbaru bakal melarang kendaraan pengangkut barang untuk beroperasi di ruas jalan tertentu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News