KEPAL Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

KEPAL Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melayangkan uji formil atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/11).

Uji formil dilayangkan karena KEPAL merasa pembentukan aturan sapu jagat itu menyalahi ketentuan.

Perwakilan KEPAL Gunawan mengatakan, satu di antara pelanggaran konstitusional itu seperti terlihat dari berubah-ubahnya pasal. Kemudian terdapat juga penambahan halaman, yang seharusnya tidak terjadi setelah UU Ciptaker disahkan.

"Uji formil ini alasannya ada beberapa hal, satu diantaranya terkait proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, kata Gunawan, alasan KEPAL melayangkan gugatan uji formil ke MK yakni ingin mempertanyakan posisi UU Ciptaker yang di atas undang-undang lain. Seharusnya, hal seperti itu tidak terjadi dalam praktik hukum di Indonesia.

"Keadaan cacat formil yang melekat pada UU Cipta Kerja tersebut tak pelak dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya," tutur dia.

Sebagai catatan, KEPAL ialah aliansi gabungan 15 organisasi kemasyarakatan. Di antaranya yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa), Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ).

Kemudian, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Uji formil dilayangkan karena KEPAL merasa pembentukan UU Cipta Kerja menyalahi konstitusional saat proses legislasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News