Kepala BKN: PPPK 2021 Bisa Dikontrak 5 Tahun, Aturannya Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengusulan NIP PPPK 2021 sementara berlangsung. Namun, sejumlah calon PPPK risau karena masa kontraknya berbeda-beda. Ada yang setahun, lima tahun juga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, regulasi mengenai masa kontrak PPPK 2021 masih menggunakan PermenPAN-RB lama.
"Sampai hari ini belum ada regulasi yang baru mengenal masa kontrak PPPK. Jadi, aturannya jelas untuk PPPK guru maupun nonguru hasil rekrutmen 2021 tetap menggunakan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021," tutur Bima kepada JPNN.com, Senin (24/1).
Dia menjelaskan dalam PermenPAN-RB 28 tahun 2021 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun.
Pengertian dalam regulasi ini adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun.
Bima mengatakan kontrak satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun.
"Kalau usianya tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun," terangnya.
Hal ini lanjut Bima, agar ada perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan masa kontrak PPPK 2021 bisa lima tahun sesuai aturan yang ada.
- 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat
- Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan
- Bupati Kotim Halikinnor: Kami Masih Membutuhkan Tenaga Kontrak
- Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda
- Guru Honorer Belum Lulus PG PPPK 2021 Dapat Kebijakan Khusus dari Kemendikbudristek, Ada Pilihannya
- PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Alhamdulillah