Kepala BP Ungkap Salah Satu Hambatan Investasi di Batam

Kepala BP Ungkap Salah Satu Hambatan Investasi di Batam
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

"Saya sudah ngomong ama Succofindo dan Surveyor Indonesia agar jangan memeriksa barang sampai berbulan-bulan. Orang tak bisa hidup disini, karena mesin harus dipasang. Sehari kan bisa selesai, kenapa harus sampai berminggu-minggu," ungkapnya.

Lagipula, hingga saat ini yang namanya pemasukan barang mesin modal bekas, kewenangannya ada di BP Batam, begitu juga bahan baku industri. "Jadi kalau mesin dibawah 20 tahun itu dibawah kewenangan BP. Kalau lebih kan termasuk limbah, baru pakai penelitian surveyor," ucapnya.

Makanya lewat pertemuan yang juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi ini, Edy berharap persoalan ini sampai ke pemerintah pusat.

Dia menambahkan, kementerian yang ingin mewajibkan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kemenkeu karena Batam merupakan wilayah Kemenkeu. Tujuannya agar pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan pertemuan ini merupakan momen yang bagus untuk menyampaikan hambatan-hambatan dalam berusaha di Batam.

"Intinya pertemuan ini bagus. Banyak yang konstruktif. Tentunya ini jadi bahan kebijakan lanjutan," ungkapnya.

Dalam pertemuan ini, banyak persoalan disampaikan yang langsung mendapatkan solusi di tempat. Tapi khusus untuk soal tata niaga pelaporan ke Succofindo dan Surveyor ini, Heru menegaskan akan ada koordinasi lanjutan dengan level yang lebih tinggi."Ya itu nanti akan ada tindak lanjut. Jadi belum bisa sampaikan pokok-pokok kesimpulannya," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk dua persero yakni Succofindo dan Surveyor Indonesia untuk melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) kepada 26 produk yang diimpor ke Indonesia.

Birokasi yang rumit benar-benar menghambat akselerasi pengiriman barang modal ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News