Kepala BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka dari Segala Bentuk Kejahatan dan Eksploitasi

Kepala BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka dari Segala Bentuk Kejahatan dan Eksploitasi
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dialog panel dalam rangka HUT ke-75 RI bertema “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" di Aula BP2MI Jakarta, Minggu (16/8). Foto: Humas BP2MI

“Kesempatan bekerja ke Luar Negeri untuk mendapatkan penghasilan. Karena pasar kerja terbatas. PMI bisa mendapatkan upah lebih tinggi sehingga dapat mencukupi keluarga nya," ujar Ida.

Menurut Ida, kemerdekaan bagi PMI adalah upaya memenuhi hak-hak dan upaya Inilah makna pelindungan untuk PMI.

“Kita telah memiliki UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ada perubahan fundamental untuk pelindungan PMI. Untuk melindungi segala upaya mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Artinya saya ingin menyampaikan pesan kepada PMI agar bisa bekerja dengan tenang di negara penempatan," paparnya.

Upaya memerdekakan PMI juga akan dilakukan BP2MI dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat merelaksasi peraturan yang ada. Salah satunya, BP2MI akan meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk merevisi Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Benny berharap PMI yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR TKI) dapat mengajukan secara langsung, tanpa pihak ketiga yang selama ini dilakukan oleh P3MI dan jaringan koperasi.

Di samping itu, Benny telah menyampaikan permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan PMI di luar negeri, tidak hanya untuk sakit dan kematian karena kecelakaan kerja.

“Kami juga sudah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya mengcover kecelakaan kerja. Kalau tidak mampu, kita akan rekrut asuransi lagi untuk ikut melindungi PMI. Pak Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” ujarnya.

Hadir dalam dialog panel berbagai lapisan masyarakat, yakni pemerintah, perwakilan asosiasi P3MI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemerhati PMI. Pemerintah diwakili oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi IX DPR RI. Asosiasi P3MI akan dihadiri oleh APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI. Sementara LSM diwakili oleh Migrant Care.

Benny menyebut, selama ini PMI merupakan pihak yang paling rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan, dan jerat sindikasi perdagangan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News