Kepala Desa Ini Sungguh Terlalu, Negara Sampai Rugi Ratusan Juta

Kepala Desa Ini Sungguh Terlalu, Negara Sampai Rugi Ratusan Juta
DT (53), tersangka kasus korupsi saat di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (7/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menyelesaikan berkas perkara mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial DT (53) di Kabupaten Bekasi. DT diduga telah melakukan praktik korupsi.

Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan DT yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga korupsi saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran.

"DT melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar RP 348.124.720," kata Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Adapun DT diduga korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Heru menambahkan tindakan DT mengakibatkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah direncanakan Pemerintah Desa Karangharga terhambat.

"Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Heru.

DT dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)


Polisi merampungkan berkas perkara mantan Pjs Kepala Desa di Kabupaten Bekasi. Polisi sudah menyerahkan kepala desa itu ke kejaksaan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News