Kepala Dinas Mark Up Laptop dari Rp 7 Juta jadi Rp 11 Juta
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menggelar ekspose kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/8).
Ekspose yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kukar itu digelar di gedung Satgassus P3TPK Kejati Kaltim.
Dalam eskpose tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana.membeber kasus mark up pengadaan laptop di Kukar dalam rangka program Gerbang Raja.
Sebelumnya, kasus itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial GZ, selaku pengguna anggaran (PA). Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kukar," beber Fadil.
Staf GZ berinisial HW juga terseret dalam kasus pengadaan laptop anggaran tahun 2016 sebanyak 267 unit.
"HW ini merupakan staf di Disdukcapil Kukar. Juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya yakni kontraktor yang merupakan Direktur CV Riska Pebriola Rusnaldi berinisial RR," terang Fadil.
Adapun harga laptop yang sebenarnya yakni Rp 7 juta.
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono