Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat
Jumat, 06 September 2019 – 15:58 WIB
Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke "sekolah lagi" daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga:
Ketiga, Keppres ini merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 PP 11/2017 dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka. (esy/jpnn)
Berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2019, pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, harus berijazah S3.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Ada Dosen yang Sedang Memprovokasi Mahasiswa untuk Mengkritisi Pemerintah
- ADI Harus Jadi Solusi Dosen
- Belasan Ribu Dosen & Guru Besar Sudah Terima Tunjangan Miliaran Rupiah
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Tampang 3 Perampok Emas di Rumah Dosen di Makassar
- Tingkatkan Kualitas Dosen, UBL Kolaborasi dengan Kampus Vietnam