Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Senin, 17 Januari 2011 – 20:54 WIB

Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
Untuk menjalankan tugas gubernur nantinya, Gamawan akan menunjuk Wakil Gubernur Junaidi Hamzah selaku pelaksana tugas (Plt). "Wakilnya naik," katanya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (awa/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, tidak lama lagi akan terbit Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?