Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy

Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dan mengangkat Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak yang menggugat keputusan itu ialah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pimpinan Ismail Marasabessy.

LKPHI mempersoalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada Senin (16/1) dan teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.

Kuasa hukum LKPHI dalam gugatan itu ialah Sugeng Susilo S.H., M.H.

Gugatan LKPHI memuat empat petitum. Satu, LKPHI meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:104/P Tahun 2022, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK Periode 2022 - 2027,” demikian tulisan di SIPP itu.

Tiga, pemohon meminta PTUN Jakarta mewajibkan tergugat mencabut Keppres Nomor:104/P Tahun 2022.

Ismail Marasabessy menggugat Keppres tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027 ke PTUN Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News