Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy
“Empat, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum terakhir dalam gugatan itu.
Dihubungi melalui layanan pesan, Ismail Marasabessy menjelaskan alasannya menggugat keppres tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK itu.
“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata direktur eksekutif DPN LPKHI itu kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
Ismail menyebut Ahmadi Noor Supit merupakan ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) 2020-2025.
Dia menegaskan SOKSI adalah organisasi pendiri Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut dia, Ahmadi Noor Supit merupakan kader Golkar.
“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ucap Ismail.(ast/JPNN.com)
Ismail Marasabessy menggugat Keppres tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027 ke PTUN Jakarta.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya