Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy

Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Empat, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum terakhir dalam gugatan itu.

Dihubungi melalui layanan pesan, Ismail Marasabessy menjelaskan alasannya menggugat keppres tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK itu.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata direktur eksekutif DPN LPKHI itu kepada JPNN.com, Kamis (19/1).

Ismail menyebut Ahmadi Noor Supit merupakan ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) 2020-2025.

Dia menegaskan SOKSI adalah organisasi pendiri Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut dia, Ahmadi Noor Supit merupakan kader Golkar.

“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ucap Ismail.(ast/JPNN.com)


Ismail Marasabessy menggugat Keppres tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027 ke PTUN Jakarta.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News