Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik

Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
Kepsek Diangkat Karena Kompetensi Akademik
Ada 17 poin penting yang terdapat di dalam  Permendiknas Kepsek itu. Di antaranya, calon Kepsek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dan dalam kurun waktu minimal 100 jam. Selain itu, praktek pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 bulan.

"Sedangkan untuk proses pengangkatan kepsek perlu melalui penilaian aksepbilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepsek/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah. Para calon kepala sekolah juga akan diperkenalkan dengan lisensi yang menyatakan lulus kompetensi," paparnya.

Baedhowi mengatakan, alasan Kemdiknas mengeluarkan Permendiknas Kepsek karena banyaknya kasus pengangkatan dan pencopotan Kepsek tanpa alasan yang tepat. “Kami akui memang di beberapa daerah, ada kasus pengangkatan/pencopotan kepala sekolah yang berkaitan dengan alasan politik. Oleh karena itu, Pemda harus lebih memperhatikan dan memahami kebijakan baru ini," imbuhnya.

Direktur Tenaga Kependidikan, Suryadarma, mengakui bahwa ada puluhan kepala sekola yang diberhentikan dengan alasan tidak mendukung calon bupati/walikota di daerah tempat Kepsek tersebut bertugas. “Laporan itu sudah kami terima Bahkan, sudah ada beberapa daerah yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tersebut, yakni salah satunya di Medan, Sumatera Utara,” sebutnya.(cha/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News