Kepsek Diduga Gelapkan Dana BOS
Rabu, 13 Februari 2013 – 10:36 WIB
“Padahal dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,”Jelas Kamal.
Baca Juga:
Dikatakannya, sekolah sebagai sebuah identitas organisasi sudah seharusnya mampu mengelola BOS secara profesional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah harus dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab serta transparan.
Berkaitan dengan adanya dugaan penyahgunaan dana BOS tersebut, Kepala SDN kampong Pengidam, Rusman tidak berhasil dikonfirmasi. Namun Kepala UPTD kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu, Pak Ade membenarkan adanya dugaan penyimpangan dana bos yang dilakukan oleh Rusman tersebut.
“Ia memang benar. Dugaan penyelewengan itu atas laporan dari Idris, Datuk Penghulu Desa Pengidam. Makanya baru-baru ini kami terpaksa menggelar rapat di SD tersebut membicarakan tentang pengelolaan dana BOS yang tidak transparan yang dilakukan Kepala SD tersebut selama ini. Dalam kesempatan itu, saya menyarankan agar kedepan hal ini tidak terulang lagi,“ Ujar Pak Ade.
ACEH TAMIANG--Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di SD Negeri kampung Pengidam, kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang diduga
BERITA TERKAIT
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak