Kerap Alami KDRT, Istri Sewa Preman untuk Aniaya Suami

Kerap Alami KDRT, Istri Sewa Preman untuk Aniaya Suami
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Korban alami luka berat bersimbah darah. Kejadian itu pun terdengar warga sekitar.

Sementara, ketiga preman langsung melarikan diri. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melapor polisi.

"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertuju pada istri korban dalangnya. Setelah itu, kami dapat amankan tiga pelaku yang aniaya," ujar Arie.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr1/jpnn)

Lantaran kesal suaminya sering mabuk minuman keras dan selingkuh, Dian Safitri nekat menyewa jasa preman untuk menganiaya Lucky, suaminya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News